Awal Mula Polrestabes Surabaya Berhasil Membongkar Judol Beromzet Millyaran Rupiah

    Awal Mula Polrestabes Surabaya Berhasil Membongkar Judol Beromzet Millyaran Rupiah

    SURABAYA – Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas segela bentuk perjudian termasuk judi online ( Judol) kali ini kembali dibuktikan dengan keberhasilannya membongkar dan menangkap Enam tersangka kasus bandar judi Royal Dream.

    Keenam penambang chip judi online ini dibekuk berawal dari informasi dan keresahan masyarakat Waru Sidoarjo.

    Menindaklanjuti keluhan Masyarakat tersebut, Polrestabes Surabaya segera memaksimalkan kegiatan patroli sibernya.

    Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasareskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (16/7).

    Saat didalami, Polisi mendapati lokasi rumah yang dijadikan homebase para tersangka menjalankan aksinya untuk menambang chip.

    "Saat kami dalami, kami temukan lokasi para tersangka di Jalan Ambeng-ambeng Ngingas, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang dijadikan markas atau basecamp perjudian penjualan chip, " kata AKBP Hendro

    Dengan adanya informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi markas keenam pelaku dan mendapati praktik perjudian jual beli chip Royal Dream.

    Selain itu Polisi juga mendapatkan banyaknya kabel wi-fi yang terpasang di rumah tersebut.

    “Saat kami masuk ke dalam rumah, juga menemukan banyak seperangkat CPU Komputer di lantai 2 beserta operatornya yang sedang bekerja, " ujarnya AKBP Hendro.

    Dari tempat itu pula 5 orang karyawan dan 1 bandar atau pemilik judi online itu diamankan.

    “Tersangka RA (25) warga Sidoarjo, sebagai pemilik usaha jual beli Chip Royal Dream, ”kata AKBP Hendro.

    Masih menurut AKBP Hendro, bahwa RA (25) mengkoordinir 5 karyawannya yakni NH (37), AW (42) keduanya warga Surabaya berperan menjual chip kepada customer. 

    Sementara itu ASE (28) warga Sidoarjo yang berperan merekap Chip yang dijual dan DAK (42) warga Sidoarjo yang berperan membuat ID Chip di Aplikasi Royal Dream sebanyak - banyaknya serta AAH (25) warga Sidoarjo yang berperan merekap dan menjual chip.

    AKBP Hendro menerangkan para tersangka menambang chip dengan cara diberi fasilitas berupa 18 CPU beserta monitor. Lalu, DAK membuat akun ID Royal Dream hingga ratusan ID.

    Total ada 320 ID setiap harinya dengan cara masuk ke aplikasi Royal Dream, kemudian tekan menu 'pengunjung'. Setelah muncul ID, DAK memainkan ID tersebut dari level 1 hingga level 5. Setelah mencapai level 5, DAK membuat password yang disamakan semua yaitu BOYO98, selanjutnya ID tersebut dimainkan secara otomatis menggunakan aplikasi JITBIT menggunakan CPU.

    “Selanjutnya ID dimainkan secara otomatis, ”kata AKBP Hendro.

    Perlahan tapi pasti, DAK mampu menghasilkan chip hingga 500 billion setiap harinya. Kemudian ID yang sudah menghasilkan chip tersebut disalin oleh DAK dan dimasukkan ke Excel dan Word.

    Tersangka DAK, kata AKBP Hendro, lantas mengirim chip tersebut ke ID penampung milik RA. 

    Lalu, RA menyatukan semua hasil chip tersebut dan menyerahkan semua chip kepada karyawan bagian penjualan kepada AW dan ANH untuk dijual kepada customer dengan cara diiklankan melalui platform e-commerce.

    Dalam pemasarannya, RA mendapat chip hasil tambang sedikitnya 500 billion. Lalu, diserahkan kepada AW dan ANH untuk dijual kembali dengan harga Rp 65 ribu. 

    “Dari penjualan itu, keuntungan setiap harinya mencapai Rp 32, 5 juta, di tampung dalam 4 buah rekening pribadi milik RA, ”ungkap AKBP Hendro.

    Meski begitu, Polisi tak berhenti mendalami kasus itu. Petugas masih mengembangkan afiliasi, dampak, hingga siapa saja yang menjadi sasaran para tersangka.

    “Kasus ini akan terus kami kembangkan, ”pungkasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapok Sahli Pangdam Brawijaya Minta Prajurit...

    Artikel Berikutnya

    Dongkrak Pendapatan Sektor Wisata, Perhutani...

    Berita terkait